Selasa, 03 Juni 2014

Tujuan dan Ruang Lingkup Cyber Law


Tujuan Cyber Law
          Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana.  Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan- kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:
  1. E-Commerce,
  2. Trademark/Domain Names,
  3. Privacy and Security on the Internet,
  4. Copyright,
  5. Defamation,
  6. Content Regulation,
  7. Disptle Settlement, dan sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar