Jenis- jenis pembajakan yang software yang sering dilakukan pada umumnya adalah
sebagai berikut :
a. Penyalinan software oleh pengguna atau perusahaan
a. Penyalinan software oleh pengguna atau perusahaan
Ketika
jumlah salinan software yang dibuat dan diinstal di komputer lebih dari jumlah lisensi yang diberikan untuk software yang dimaksud.
b. Peniruan / Pemalsuan
b. Peniruan / Pemalsuan
Penggunaan
logo dan merek dagang Microsoft oleh pihak lain, seperti memproduksi kembali software Microsoft berikut pembungkusnya, sehingga pembeli akan keliru dan mempercayai bahwa produk yang mereka beli adalah asli. Jenis
pembajakan software yang biasa dilakukan oleh perusahaan pembuat
software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (packaging)
yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya, seperti : CD
Installer, Manual Book, Dus dll
c. Hard disk
Jenis pembajakan software yang tergolong pada hardisk
loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual
lomputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi
software- software tersebut dipasang pada komputer yang dibeli oleh
pelanggannya sebagai “bonus”. Hal ini banyak terjadi pada perangkat lunak
komputer yang dijual secara terpisah dengan software (terutama untuk sistem
operasinya). Pada umumnya ini dilakukan oleh para penjual komputer rakitan atau
komputer “jangkrik” (Clone Computer). Misalnya; penjualan paket komputer
dimana pengguna selalu meminta instalasi system operasi Windows saat membeli
komputer.Ketika sebuah komputer baru atau bekas memiliki software Micrososft di
dalamnya tetapi tidak dilengkapi dengan disc asli atau tidak ada COA, EULA dan
buku petunjuk pengoperasian atas software yang telah di install di komputer
tersebut.c. Hard disk
d. Jalur tidak resmi
Jenis pembajakan software yang
tergolong pada under licensing adalah pembajakan software yang
biasanya dilakukan
oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada
kenyataannya software tersebut terpasang (install) untuk jumlah yang berbeda
dengan lisensi yang dimilikinya. Misalnya, suatu perusahaan perminyakan dengan
nama “PT Perusahaan Perminyakan” membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan
Autodesk. Perusahaan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25
unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai
aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang
perminyakan. Pada kenyataannya, “PT Perusahaan Perminyakan” tersebut memiliki
lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40
unit komputer. Maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta
(pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit computer
yang digunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang
asli dari AutoDesk. Software
didistribusikan melalui lisensi potongan
harga khusus dan didistribusikan kembali kepada mereka yang tidak berhak
untuk kualifikasi lisensi tersebut.e. Pembajakan lewat Internet
Jenis
pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet. Media
ini digunakan untuk menyebarkan, mengingklankan, memperoleh atau menawarkan
perangkat lunak yang telah dibajak, seperti : software, lagu (musik), film
(video), buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
