Pembajakan
software merupakan hal yang tidak etis dilakukan dan tidak sesuai dengan hukum
yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, berbagai langkah telah banyak
dilakukan BSA dalam rangka penegakan hukum di bidang hak cipta.
Kegiatan yang dilakukan antara lain sayembara, pelaporan pembajakan software di dalam websitenya, dan adanya upaya untuk menggalakkan pemakaian software open source. Dengan demikian diharapkan perusahaan mau melegalkan software yang tidak resmi, sehingga semuanya beralih ke produk resmi.
Tidak diketahui secara jelas apakah sudah ada kebijakan dari perusahaan swasta soal penggunaan software ilegal di dalam perusahaan, padahal banyak perusahaan swasta yang menjalan operasional untuk tujuan komersial dengan menggunakan software ilegal. Sebelum UU Hak Cipta yang baru diberlakukan, pernah juga dilakukan seperti itu dan ternyata efektif, tapi end user tidak dapat dikenakan tindakan hukum karena pasal untuk menjeratnya waktu itu belum ada.
Kegiatan yang dilakukan antara lain sayembara, pelaporan pembajakan software di dalam websitenya, dan adanya upaya untuk menggalakkan pemakaian software open source. Dengan demikian diharapkan perusahaan mau melegalkan software yang tidak resmi, sehingga semuanya beralih ke produk resmi.
Tidak diketahui secara jelas apakah sudah ada kebijakan dari perusahaan swasta soal penggunaan software ilegal di dalam perusahaan, padahal banyak perusahaan swasta yang menjalan operasional untuk tujuan komersial dengan menggunakan software ilegal. Sebelum UU Hak Cipta yang baru diberlakukan, pernah juga dilakukan seperti itu dan ternyata efektif, tapi end user tidak dapat dikenakan tindakan hukum karena pasal untuk menjeratnya waktu itu belum ada.
“Dengan
Undang Undang Hak Cipta yang baru dapat dilaksanakan karena ada pasal 72 ayat
3,” katanya. Dia mengemukakan bahwa pengusaha swasta hendaknya perlu mengubah
pemahaman soal piranti lunak ini. Dulu software dianggap bagian dari hardware.
Dengan adanya UU Hak Cipta yang baru, maka pemahaman perusahaan hendaknya perlu
diubah. Kabar
baiknya, kini, sudah ada satu instansi pemerintah yang membuat batasan yang
jelas soal penggunaan software ilegal tersebut. Instansi pemerintah
itu sudah memiliki komitmen menggunakan semua software legal di
lingkungannya, sehingga bila ada kedapatan produk ilegal pada personal computer
karyawan, maka hal itu akan menjadi tanggungjawab mereka sendiri. Software itu merupakan aset,
sedangkan dulu dianggap cost.
Harga
software ilegal atau bajakan jauh lebih murah dari produk resmi. Maka,
maraknya penggunaan software ilegal juga berdampak negatif
terhadap perkembangan industri tersebut di dalam negeri. Orang akan malas
berkreasi untuk menciptakan suatu hasil karya karena kurangnya perlindungan
hukum terhadap para penciptanya. Industri yang berbasis hak cipta memang
memiliki kepentingan terhadap penegakan hukum hak cipta karena pasar mereka
digerogoti oleh peredaran produk bajakan, yang jumlahnya cukup besar. Hal- hal yang bisa dilakukan
untuk mengatasi adalah dengan menerapkan diskrimasi harga software
terutama untuk negara-negara berkembang yang diikuti dengan penerapan
undang-undang secara konsisten termasuk pemberantasan peredaran software
bajakan dan edukasi publik untuk lebih meningkatkan apresiasi terhadap hak atas
kekayaan intelektual.
Hal
ini dimaksudkan agar perusahaan maupun individu tidak segan lagi uintuk membeli
software yang dianggap sangat mahal. Selain itu, hal lain
yang dapat dilakukan adalah menggalakkan penggunaan software open
source yang bisa didapatkan dengan gratis. Namun solusi ini bukannya tanpa
masalah. Masalah jaminan keamanan dan kemungkinan klaim terhadap masalah
vulnerabilitas, entry barriers, dan besarnya switching cost
merupakan beberapa alasan yang mengemuka (e.g. Hidayat, 2003 dalam Dewi &
Gudono, 2007). Namun demikian, bukannya tidak mungkin pada waktu yang akan
datang, jika sudah sampai pada critical mass, penggunaan software
open source semakin berkembang.