Pengertian Cyber Crime
Cybercrime
adalah kejahatan dengan internet sebagai alat bantunya atau kejahatan di dunia
maya. Cybercrime merupakan kejahatan bentuk baru yang sama sekali berbeda
dengan bentuk-bentuk kejahatan konvensional yang selama ini dikenal. Dengan
menggunakan internet, Baca Selengkapnya Disini
Jenis CyberCrime
Kategori Cyber Crime
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
a. mencetak ulang software atau informasi. Baca Selengkapnya Disini
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
a. mencetak ulang software atau informasi. Baca Selengkapnya Disini
Ruang Lingkup CyberCrime
Dalam beberapa literature dan praktiknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1. Unauthorized access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam Baca Selengkapnya Disini
1. Unauthorized access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam Baca Selengkapnya Disini
Contoh Kasus
Contoh kasus di Indonesia
Pencurian
dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari
sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka Baca Selengkapnya Disini
KUHP pada CyberCrime
Dalam upaya menangani kasus- kasus yang terjadi para penyidik melakukan
analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal- pasal yang ada dalam
KUHP. Baca Selengkapnya Disini

0 komentar:
Posting Komentar