Senin, 26 Mei 2014

Piracy (Pembajakan)

gambar ilustrasi

Pengertian Piracy

Piracy adalah Pembajakan perangkat lunak Contoh: Pembajakan software aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
Keuntungan    : Biaya yang harus dikeluarkan (user) relatif murah
Kerugian
    : Merugikan pemilik hak cipta (royalti) Secara moral, hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.

Solusi              : Gunakan software aplikasi open source, Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19. tahun 2002
          Pembajakan  (piracy)  dan  pemalsuan (counterfeiting)  adalah  terminologi  yang dapat  saling  dipertukarkan.  Pembajakan mempunyai arti yang  lebih  luas, mencakup semua  bentuk  penjiplakan  atau  peniruan yang  tidak  sah  terhadap  karya  orang  lain, terhadap  ide  atau  ketrampilan  dan  kerja. Sedangkan  pemalsuan  (Counterfeiting) mempunyai  arti  yang  lebih  sempit,  yaitu suatu  penyalinan  atau  peniruan  yang disengaja  yang  diarahkan  agar  publik  itu percaya  bahwa  peniruan  atau  pemalsuan itu adalah sesuatu yang benar.   
Alasan Pembajakan Software
Alasan pembajakan perangkat lunak (Software) adalah sebagai berikut :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
 
UU Yang Mengatur Piracy
Pembajakan hak  cipta merupakan  suatu pelanggaran.  Berdasarkan  rumusan  Pasal 72  ayat  (1),  (2),  (3)  dan  Pasal  73  ayat  (1) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002,  maka  unsur-unsur  pelanggaran, adalah sebagai berikut : 
“barang siapa”, 
“dengan sengaja”, 
“tanpa hak”, 
“mengumumkan,  memperbanyak, menyiarkan,  memamerkan, mengedarkan atau menjual”,
“hak cipta” dan “hak terkait”,
Pasal 72 UU No.19 Tahun 2002 menentukan pula bentuk perbuatan pelanggaran hak cipta sebagai delik undang- undang (wet delict) yang dibagi tiga kelompok, yakni : 
 a.       Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertiban umum; 
 b.      Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang- barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan; 
 c.       Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. Dari ketentuan pasal 72 tersebut, ada dua golongan pelaku pelanggaran hak cipta yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Pertama, pelaku utama adalah perseorangan maupun badan hukum yang dengan sengaja melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang. Termasuk pelaku utama ini  adalah penerbit, pembajak, penjiplak, dan pencetak. Kedua, pelaku pembantu adalah pihak-pihak yang menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum setiap ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta atau melanggar larangan Undang- Undang Hak Cipta. Termasuk pelaku pembantu ini adalah penyiar, penyelenggara pameran, penjual, dan pengedar yang menyewakan setiap ciptaan hasil kejahatan/pelanggaran hak cipta atau larangan yang diatur oleh undang-undang. Kedua golongan pelaku pelanggaran hak cipta diatas dapat diancam dengan sanksi pidana oleh ketentuan UU No.19 Tahun 2002. Pelanggaran dilakukan dengan sengaja untuk niat meraih keuntungan sebesar- besarnya, baik secara pribadi, kelompok maupun badan usaha yang sangat merugikan bagi kepentingan para pencipta.
 
 

 
Posted on by Prima