
gambar ilustrasi

Pengertian Piracy
Piracy
adalah Pembajakan perangkat lunak Contoh: Pembajakan software
aplikasi (contoh: Microsoft), lagu dalam bentuk digital (MP3, MP4, WAV dll).
Keuntungan : Biaya
yang harus dikeluarkan (user) relatif murah
Kerugian : Merugikan pemilik hak cipta (royalti) Secara moral, hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.
Kerugian : Merugikan pemilik hak cipta (royalti) Secara moral, hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain.
Solusi : Gunakan
software aplikasi open source, Undang – undang yang melindungi HAKI : UU no 19.
tahun 2002
Pembajakan (piracy)
dan pemalsuan
(counterfeiting) adalah terminologi
yang dapat saling dipertukarkan. Pembajakan mempunyai arti yang lebih
luas, mencakup semua bentuk penjiplakan
atau peniruan yang tidak
sah terhadap karya
orang lain, terhadap ide
atau ketrampilan dan
kerja. Sedangkan pemalsuan (Counterfeiting) mempunyai arti
yang lebih sempit,
yaitu suatu penyalinan atau
peniruan yang disengaja yang
diarahkan agar publik
itu percaya bahwa peniruan
atau pemalsuan itu adalah sesuatu
yang benar.
Alasan Pembajakan Software
Alasan Pembajakan Software
Alasan pembajakan
perangkat lunak (Software) adalah sebagai berikut :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
UU Yang Mengatur Piracy
“dengan sengaja”,
“tanpa hak”,
“mengumumkan, memperbanyak, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual”,
“hak cipta” dan “hak terkait”,
Pasal 72 UU No.19 Tahun 2002 menentukan pula bentuk perbuatan pelanggaran hak cipta sebagai delik undang- undang (wet delict) yang dibagi tiga kelompok, yakni :
1. Lebih murah ketimbang membeli lisensi asli
2. Format digital sehingga memudahkan untuk disalin ke media lain
3. Manusia cendrung mencoba ‘hal’ baru
4. Undang-undang hak cipta belum dilaksanakan secara tegas
5. Kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk menghargai ciptaan orang lain
UU Yang Mengatur Piracy
Pembajakan hak
cipta merupakan suatu
pelanggaran. Berdasarkan rumusan
Pasal 72 ayat (1),
(2), (3) dan
Pasal 73 ayat
(1) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, maka
unsur-unsur pelanggaran, adalah
sebagai berikut :
“barang siapa”,
“dengan sengaja”,
“tanpa hak”,
“mengumumkan, memperbanyak, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual”,
“hak cipta” dan “hak terkait”,
Pasal 72 UU No.19 Tahun 2002 menentukan pula bentuk perbuatan pelanggaran hak cipta sebagai delik undang- undang (wet delict) yang dibagi tiga kelompok, yakni :
a. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan,
memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan
pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak
atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan
kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan,
dan ketertiban umum;
b. Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang- barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan;
c. Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. Dari ketentuan pasal 72 tersebut, ada dua golongan pelaku pelanggaran hak cipta yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Pertama, pelaku utama adalah perseorangan maupun badan hukum yang dengan sengaja melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang. Termasuk pelaku utama ini adalah penerbit, pembajak, penjiplak, dan pencetak. Kedua, pelaku pembantu adalah pihak-pihak yang menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum setiap ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta atau melanggar larangan Undang- Undang Hak Cipta. Termasuk pelaku pembantu ini adalah penyiar, penyelenggara pameran, penjual, dan pengedar yang menyewakan setiap ciptaan hasil kejahatan/pelanggaran hak cipta atau larangan yang diatur oleh undang-undang. Kedua golongan pelaku pelanggaran hak cipta diatas dapat diancam dengan sanksi pidana oleh ketentuan UU No.19 Tahun 2002. Pelanggaran dilakukan dengan sengaja untuk niat meraih keuntungan sebesar- besarnya, baik secara pribadi, kelompok maupun badan usaha yang sangat merugikan bagi kepentingan para pencipta.
b. Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang- barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD bajakan;
c. Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. Dari ketentuan pasal 72 tersebut, ada dua golongan pelaku pelanggaran hak cipta yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Pertama, pelaku utama adalah perseorangan maupun badan hukum yang dengan sengaja melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang. Termasuk pelaku utama ini adalah penerbit, pembajak, penjiplak, dan pencetak. Kedua, pelaku pembantu adalah pihak-pihak yang menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum setiap ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta atau melanggar larangan Undang- Undang Hak Cipta. Termasuk pelaku pembantu ini adalah penyiar, penyelenggara pameran, penjual, dan pengedar yang menyewakan setiap ciptaan hasil kejahatan/pelanggaran hak cipta atau larangan yang diatur oleh undang-undang. Kedua golongan pelaku pelanggaran hak cipta diatas dapat diancam dengan sanksi pidana oleh ketentuan UU No.19 Tahun 2002. Pelanggaran dilakukan dengan sengaja untuk niat meraih keuntungan sebesar- besarnya, baik secara pribadi, kelompok maupun badan usaha yang sangat merugikan bagi kepentingan para pencipta.