Pengertian CyberLaw
Secara
akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum.
Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law
and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of
Information, dan sebagainya.
Tujuan Dan Ruang Lingkup CyberLaw
Cyberlaw
sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun
penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses
penegakan hukum terhadap kejahatan-
kejahatan
dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan
kejahatan terorisme. Baca Selengkapnya Disini
Asas - Asas CyberLaw
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa
asas yang biasa digunakan, yaitu : Baca Selengkapnya Disini
Komponen - Komponen CyberLaw
Teori - Teori CyberLaw
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka
dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :
The
Theory of the Uploader and the Downloader,
Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya,
kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan
dengan kepentingannya. Baca Selengkapnya Disini
Asas - Asas CyberLaw
Komponen - Komponen CyberLaw
- Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku Baca Selengkapnya Disini

0 komentar:
Posting Komentar