1.
Dalam upaya menangani kasus- kasus yang terjadi para penyidik melakukan
analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal- pasal yang ada dalam
KUHP.
2.
Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena
melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal- pasal yang dapat dikenakan dalam
KUHP pada cybercrime antara lain :
a. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
b. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
c. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan.
d. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan
untuk kasus pencemaran nama baik.
e. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi
f. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking
Persentasi Pelaku Kejahatan Penipuan Berdasarkan Negara
Persentasi Pelaku Kejahatan Penipuan Berdasarkan Negara
a. E-mail :
68,4 %
b. Web Page : 13,4 %
c. Phone :
9,6 %
d. Physical Mail :
4,2 %
e. Printed Material : 1,9 %
f. In Person : 1
g. Chat Room :
0,8
h. Fax :
0,8
0 komentar:
Posting Komentar