Selasa, 03 Juni 2014

Ruang Lingkup CyberCrime

Dalam beberapa literature dan praktiknya dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1.    Unauthorized access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer yang dimasukinya.
2.    Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum.
3.    Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
4.    Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki system jaringan computer(computer network system) pihak sasaran .
5.    Cyber sabotage and extortion
Kejahatnan ini dilakukan dengan membuat gangguan,perusakan atau penghancuran suatu data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan internet.
6.    Offense against intellectual property
Kejahatan ini ditujukan terhadap ha katas kekayaan intelektual yang di miliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.
7.    Infringments of privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya di tujukan terhadap ketetrangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial,seperti nomer kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar