Senin, 26 Mei 2014

Cyber Crime


Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah kejahatan dengan internet sebagai alat bantunya atau kejahatan di dunia maya. Cybercrime merupakan kejahatan bentuk baru yang sama sekali berbeda dengan bentuk-bentuk kejahatan konvensional yang selama ini dikenal. Dengan menggunakan internet, jenis
kejahatan cybercrime tidak dapat sepenuhnya dapat terjangkau oleh hokum yang berlaku saat ini. Kejahatan-kejahatan yang dimaksud contohnya :
  1. Penggunaan nama domain yang bertentangan dengan hak kekayaan intelektual milik orang lain. 
  2. Perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum mengakses, menahan, dan mengintersepsi pengiriman data serta menghapus atau merusak data melalui computer atau media elektronik lainnya dengan atau tanpa merusak system pengaman.
  3. Perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain menggunakan kartu kredit atau pembayaran elektronik lainnya milik orang lain dalam transaksi elektronik.
Kata “cyber” yang berasal dari kata “cybernetics”, merupakan suatu bidang ilmu yang merupakan perpaduan antara robotic, matematika, elektro, dan psikologi yang dikembangkan oleh Norbert Wiener di tahun 1948. Secara umum yang dimaksud kejahatan computer atau kejahatan di dunia cyber (cybercrime) adalah “Upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas computer atau jaringan computer tanpa izin dan dengan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas computer yang dimasuki  atau digunakan tersebut.”  
Keragaman aktifitas kejahatan yang berkaitan dengan computer atau jaringan computer sangat besar dan telah menimbulkan perbendaharaan bahasa baru, misalnya hacking, cracking, virus, time bomb, worm, troyan horse, logical bomb, spaming, hoax, dan lain-lain sebagainya. Masing-masing memiliki karakter berbeda dan implikasi yang diakibatkan oleh tindakannya pun tidak sama.



Posted on by Prima